Pasir Emas adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Batang Tuaka yang mempunyai luas wilayah 40.300 Ha dengan Jumlah penduduk Desa Pasir Emas sebanyak 1.309 Jiwa yang terdiri dari 698 laki-laki dan 611 perempuan dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 276 KK. Sedangkan jumlah Keluarga Miskin (Gakin) 221 KK dengan persentase 41,31% Maksud dari Desa ini bukan lah Desa nya yang ada Pasir Emas nya, bahkan berupa nama yang di beri oleh masyarakat setempat makanya di sebut dengan nama Desa Pasir Emas.
Masyarakat Pasir Emas bermacam ragam suku yang ada di dalamnya, ada suku Melayu, Bugis, Batak, Jawa, Palembang,Banjarmasin, dan yang hampir rata-rata tinggal di Desa Pasir Emas tersebut, namun mereka tetap rukun dalam menjaga keutuhan Desanya.
Desa nya terletak di ujung utara Kecamatan Gas yang berbatasan langsung dengan Desa Kuala Sebatu, yang merupakan Desa baru hasil pemekaran dengan Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka kabupaten Indragiri Hilir pada Tahun 2012.
Berawal dari keinginan Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pemerintah yang lebih dekat, lebih efektif dan lebih efisien. Maka, pada tahun 2009 dibentuklah panitia pemekaran Desa dan pada tahun 2012 secera resmis desa pasir emas dimekarkan dari Desa Kuala Sebatu Kec Batang Tuaka Kab.Indragiri Hilir
Dengan melewati berbagai hal atau proses pemekaran yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dari mulai penentuan nama Desa, pembagian wilayah, pembagian kekayaan desa, dan lain sebagainya. Akhirnya pada bulan Oktober Tahun 2012 Pasir Emas resmi menjadi Desa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa – Desa baru hasil Pemekaran Desa di Kabupaten Indragiri Hilir.